Karang Taruna Yudasari

Karang Taruna Yudasari
Sedaleuwih

Jumat, 17 Agustus 2012

Undangan Remaja Karangtaruna Sedaleuwih


 

PANITIA PERINGATAN HUT KEMERDEKAN RI KE-67

KARANG TARUNA YUDASARI
KAMPUNG SEDALEUWIH DESA PUTERAN
KECAMATAN PAGEURAGEUNG KABUPATEN TASIKMALAYA





Nomor             : 01/SDL/III/2012
Lamp               : -
Hal                  : Undangan

Kepada Yth.
Saudara/I …………………………
di
      Tempat

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد للّه والصلاة والسلام على رسول اللّه  وعلى اله وأصحابه ومن ولاه.

Segala puji bagi Allah SWT, shalawat serta salam semoga selamanya tercurah kepada baginda alam Nabi Muhammad Saw, keluarganya, sahabatnya serta semua pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.

Sehubungan banyak hal yang perlu dimusyawarahkan dalam rangka kegiatan sebagai berikut :
1.    Menyambut HUT RI (perlombaan/hiburan)
2.    Pembentukan pengurus karang taruna
3.    Setelah rapat dilanjutkan takbiran di mastjid jami
Maka kami mengundang Saudara/i untuk hadir pada :
Hari/Tanggal : Sabtu/18 Agustus (Malam Ahad)
Waktu           : 18.30 (Ba’da Maghrib)
Tempat          : di Madrasah Al-Fajar

Demikian undangan ini kami sampaikan, Saudara/i dapat hadir tepat pada waktunya.

Atas segala perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Mengetahui,
Ketua Karang Taruna





AGUS


Sekertaris






ADE ROPENDI

Senin, 13 Agustus 2012

MURSYID DAN ADAB MURID SERTA TENTANG WALIYULLAH DAN KAROMAH


A. Mursyid
Guru atau mursyid dalam sistem tasawuf adalah asyrafunnasi fi at-tariqoh artinya orang yang palin tinggi martabatnya dalam suatu tarekat. Mursyid mengajarkan bagaimana cara mendekatkan diri kepada Allah sekaligus memberikan contoh bagaimana ibadah yang benar secara syari’at dan hakikat. Betapa penting keberadaan guru dalam suatu tarekat, dijelaskan tidaklah benar seseorang mengamalkan suatu tarekat tanpa guru.
Mursyidlah yang mendapat izin dari Rasulullah untuk melakukan talqin az-Zikir kepada sipa saja ang mau mengamalkan zikir.

Kriteria Mursyid
a. Seorang mursyid haruslah seorang yang alim.
b. Seorang mursyid haruslah’arif.
c. Seorang mursyid harus sabar dan mempunyai rasa belas kasihan yang tinggi kepada murid-muridnya.
d. Seorang mursyid harus pandai menyimpan rahasia murid-muridnya.
e. Seorang mursyid tidak boleh menyalahgunakan kedudukan sebagai seorang guru spiritual atau orang yang paling tinggi martabatnya dalam tarekat.
f. Seorang mursyid haruslah bijaksana.
g. Seorang mursyid harus disiplin.
h. Menjaga lisan dan nafsu keeduniaan.
i. Seorang mursyid harus mempunyai hati yang ikhlas.
j. Selalu menjaga jarak antara dirinya dengan muridnya.
k. Memelihara harga diri, wibawa dan kehormatan.
l. Mursyid harus bisa memberi petunjuk tertentu pada situasi tertentu kepada muridnya.
m. Merahasakan hal-hal istimewa.
n. Mursyid selalu mengawasi muridnya dalam kehidupan sehari-hari.
o. Merahasiakan segala gerak gerik kehidupannya.
p. Seorang mursyid harus mencegah berlebihan dalm makan dan minum.
q. Seorang mursyid harus menyediakan tempat berkhalwat bagi murid-muridnya.
r. Menutup pergaulan murid dengan mursyid lainnya.

B. Murid dan kewajiban terhadap Mursyidnya
Murid secara etimologis artinya orang yang berkehendak, berkemauan dan mempunyai cita-cita. Murid dalam istilah tarekat adalah orang yang bermaksud menempuh jalan untuk dapat sampai ke tujuan yakni keridoan Allah.
Kewajiban murid terhadap mursyidnya adalah sebagai berikut :
1. Menyerahkan diri lahir batin.
2. Murid harus menurut dan mematuhi perintah gurunya.
3. Murid tidak boleh menggunjing gurunya.
4. Seorang murid tidak boleh melepaskan ikhtiarnya sendiri.
5. Seorang murid harus selalu ingat kepada gurunya.
6. Seorang murid tidak boleh memiliki keinginan untuk bergaul ;lebih dalam dengan mursyidnya, baik untuk tujuan dunia maupun akhirat.
7. Seorang murid harus mempunyai keyakinan dalam hati.
8. Seorang murid tidak boleh menyembunyikan rahasia hatinya.
9. Murid harus memelihara keluarga dan kerabat gurunya.
10. Kesenangan murid tidak boleh sama dengan gurunya.
11. Seorang murid tidak memberi saran kepada gurunya.
12. Seorang murid tidak boleh memandang kekurangan gurunya.
13. Seorang murid harus rela memberikan sebagian hartanya.
14. Seorang murid tidak boleh bergaul dengan orang yang dibenci gurunya.
15. Seorang murid tidak boleh melakukan sesuatu yang dibenci gurunya.
16. Seorang murid tidak boleh iri kepada murid lainnya.
17. Segala sesuatu yang menyangkut pribadinya harus mendapat izin dari gurunya.
18. Tidak boleh duduk pada tempat yang biasa dipakai duduk oleh gurunya.

C. Adab Murid terhadap Dirinya Sendiri
1. Meninggalkan pergaulan dengan orang-orang yang jahat, sebaliknya bergaul dengan orang-orang pilihan.
2. Jika hendak berzikir padahal ia telah memiliki keluarga dan telah beranak maka seyogyanya menutup pintu yang dapat menghalangi antara dia dengan istri dan anaknya.
3. Meninggalkan sikap berlebihan baik dalam urusan makan, minum, pakaian, hubungan suami istri.
4. Meninggalkan cinta dunia dan berfikir tentang kehidupan akhirat.
5. Tidak tidur dalam keadaan junub, tetapi sebaliknya selalu dalam keadaan suci punya wudu.
6. Tidak boleh toma (berharap) kepada apa yang ada di tangan manusia lain.
7. Jika rizki sulit didapat, dan hati manusia keras kepadanya, amka bersabarlah, sebab boleh jadi hara dunia berpaling dari murid ketika ia masuk dalam tarekat.
8. Hendaklah ia melakukan muhasabah (intropeksi) dan mendorong jiwanya untuk mengamalkan tarekat.
9. Menydikitkan tidur, terutama di waktu sahur sebab ia adalah waktu ijabah.
10. Menjaga diri agar hanya makan yang halal.
Dan lain-lain …

D. Adab Murid terhadap Sesama Ikhwan atau terhadap Muslim yang lain
1. Mencintai ikhwan tarekat seperti ia mencintai dirinya sendiri.
2. Memulai mengucapkan salam, bersalaman dan berbicara dengan bahasa yang menyenangkan jika bertemu sesama ikhwan.
3. Bergaul sesama ikhwan dengan akhlak yang baik.
4. Bersikap tawadu’ kepada ikhwan.
5. Mencari keridaan mereka dan anda harus memandang mereka lebih baik dari pada anda sendiri, selanjutnya saling menolong dalam kebaikan dan takwa, mencintai Allah dan mendorong mereka dalam apa yang diridai Allah dan anda menunjuki mereka ke jalan yang benar.
6. Menaruh kasih kepada semua ikhwan, hormat kepada yang lebih besar dan sayang kepada yang lebih muda.
7. Bersikap simpatik dan halus dalam upaya menasihati ikhwan jika meraka melakukan pelanggaran.
8. Berbaik sangka kepada ikhwan.
9. Hendaklah menerima permintaan maaf ikhwan yang lain apabila ia minta maaf meskipun ia berdusta, sebab orang yang meminta maaf kepadamu secara terbuka meskipun batinnya marah maka sesungguhnya orang itu telah taat kepadamu dan telah menghormatimu.
10. Mendamaikan dua ikhwan yang bermusuhan.
11. Bersikap benar kepada sesama ikhwan dalam segala kondisi dan jangan lupa mendo’akan mereka dengan ampunan meskipu mereka gaib (tidak ada dihadapan kita).
12. Memberi kelapangan mereka dalam majelis.
13. Bertanya tentang nama kawan kita sekaligus nama ayahnya.
14. Mempertahankan harga diri ikhwan dan menolong mereka meskipun sedang tidak dihadapan kita.
15. Menunaikan janji apabila ia berjanji, sebab sesungguhnya janji termasuk salah satu dari dua pemberian, menurut Ahlussunnah ia adalah utang.

E. Waliyullah
Waliyullah artinya kekasih Allah, orang-orang yang dicintai Allah. Ia selalu diberi hidayah oleh Allah untuk beramal salih dan berdakwah, ia adalah orang-orang salih yang beramal dengan ikhlas.

F. Tanda-tanda Wali Allah
1. Jika kita melihat mereka, mereka mengingatkan kita kepada Allah.
2. Jika mereka tiada, tidak pernah orang-orang mencarinya.
3. Mereka bertaqwa kepada Allah.
4. Mereka saling menyayangi dengan sesamanya.
5. Mereka selalu sabar, wara’ dan berakhlak mulia.
6. Mereka hidup zuhud di dunia.
7. Mereka selalu terhindar ketika ada bencana.
8. Hati mereka selalu terkait kepada Allah.
9. Mereka suka terbiasa bermunajat di akhir malam.
10. Mereka suka menangis dan berzikir mengingat Allah.
11. Jika meraka menghendaki sesuatu, Allah memenuhi keinginannya.
12. Keinginan mereka dapat menggoncangkan gunung.

Karamah
Karamah adalah kejadian luar biasa yang diberikan Allah kepada para wali. Hal itu diberikan sebagai hiburan atau santunan, atau pembekalan ilmu atau sebagai ujian.

Manfaat Karamah
1) Dapat menambah keyakinan kepada Allah.
2) Mengkokohkan kepercayaan masyarakat kepada seorang wali.
3) Adanya karomah merupakan bukti anugrah atau derajat yang diberikan Allah kepada seorang wali, agar pengabdiannya tetap istiqamah.

G. Perbedaan antara Kenabian dan Kewalian
Kenabian adalah jabatan spritual yang diberikan Allah kepada orang-orang pilihan dengan cara Allah memberikan wahyu kepadanya, sementara kewalian adalah kasih sayang Allah kepada orang-orang tertentu karena ia berusaha mujahadah taqarub kepada-Nya sehingga memberikan ilham kepada-Nya.
Kenabian adalah kalam yang datang dari Tuhan sebagai wahyu, bersama-sama ruh dari Tuhan, sebagai wahyu yang dinyatakan dan diperkuat dengan ruh. Kewalian adalah orang dimana Tuhan mempercayakan (waliyah) hadis-Nya. Tuhan membawa wali kepada diri-Nya dengan cara yang berbeda, dan dia mempunyai hadis.
Bukti-bukti Kenabian
Sebagai salah satu indikator pengakuan seseorang sebagai nabi dan rasul adalah adanya mu’jizat. Mu’jizat adalah kejadaian luar biasa yang diberikan Allah kepada seorang nabi atau rasul untuk menguatkan kenabian dan kerasulannya.

Syarat-syarat Mu’jizat
1. Mu’jizat, datangnya harus dari Allah sebagai kejadian luar biasa untuk menguatkan kenabia atau kerasulan seseorang.
2. Mu’jizat harus berupa kejadian luar biasa sehingga tidak ada yang dapat meniru.
3. Mu’jizat harus muncul dari seorang nabi agar dapat dijadikan bukti bagi risalahnya.
4. Mu’jizat harus diiringi dengan pengakuan kenabian, baik secara hakekat atau hukum. Biasanya didahului dengan kejadiaan luar biasa yang disebut irhash.
5. Mu’jizat harus sesuai dengan situasi dan kondisi di masa timbulnya, kalau tidak, maka pungsinya berubamenjadi ihanah, seperti yang terjadi pada Musilamah al-Kazzab.
6. Para penentang risalah tidak bisa mendatangkan yang sepertinya, jika bisa, maka mu’jizat itu palsu.
7. Mu’jizat boleh bertentangan dengan hukum alam.
Ma’unnah, Ihanah, Istidraj, Irkhas, Sihir, Sya’udah dan Garaib al-Mukhtari’ah.
Ma’unah adalah kejadian luar biasa yang diberikan Allah kepada orang awam untuk melepaskan dirinya dari kesulitan.
Ihanah adalah kejadian luar biasa yang diberikan kepada seorang pembohong yang mengaku sebagai nabi, seperti yang pernah diberikan kepada Musailamah al-Kazzab.
Sedangkan Istidraj adalah kejadian luar biasa yang diberikan kepada orang fasik yang mengaku sebagai wakil Tuhan dengan mengemukakan berbagai dalil untuk menguatkan kebohongannya. Adapaun Irkhas adalah kejadian luar biasa yang diberikan Allah kepada calon nabi.
Sihir adalah suatu cara yang dapat menampilkan berbagai perbuatan yang aneh bagi yang tidak mengerti seluk beluknya, tetapi sebenarnya seluk beluknya itu dapat dipelajari.
As-Sya’udah adalah kejadiaan ;luar biasa yang biasa timbul di tangan seseorang, sehingga menampakan pesona dan kekaguman bagi yang melihatnya, meskipun kejadian itu tidak terjadi.
Garaib al-Mukhtariah adalah karya atau ucapan manusia disebabkan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, seperti radio, televisi dan telepon, hp dan lain-lain.

Senin, 06 Agustus 2012

Pengertian karang taruna



Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
  2. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
  3. Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
  4. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.

Pengertian



Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
  2. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
  3. Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
  4. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
  5. Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.

Pengertian KARANG TARUNA


Pengertian KARANG TARUNA

Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
  2. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
  3. Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
  4. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
  5. Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.

Pengertian KARANG TARUNA



Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
  2. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
  3. Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
  4. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
  5. Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.

Sejarah Karang Taruna


Sejarah Karang Taruna

Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu/ Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu.

MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA PELITA (1960 – 1969)

Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.

DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 – 1983)

Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.

Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan.

Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat.

Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil)

Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda.

MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS
  • Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna;
  • Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan;
  • Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun KualitasKarang Taruna;
  • Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna;
  • Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988;
  • Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah;
  • Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
  • Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat;
  • Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha;
  • Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga karang Taruna;

KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS (1997 – 2004)

Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis.

Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.

PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG

Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:
  • Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
  • Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
  • Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.
Pada tanggal 29 Juni - 1 Juli 2005 diselenggaran Rapat Kerja Nasional Karang Taruna (Rakernas Karang Taruna) di Jakarta dalam rangka menyusun program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988), sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri dari anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.

Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.